Skip to main content

Standar Keamanan Pemusnahan Aset IT untuk Sektor Perbankan (OJK)

Pemusnahan aset IT perbankan memerlukan standar sanitasi level Destroy, sertifikasi vendor NAID AAA, dan dokumentasi audit trail untuk memenuhi POJK dan UU PDP tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi.

Program ITAD yang dikelola melalui jasa terima komputer kantor borongan menjalankan sanitasi level Destroy melalui physical shredding untuk media penyimpanan bank dan menerbitkan sertifikat pemusnahan yang memenuhi audit OJK.

OJK mewajibkan bank menyimpan bukti pemusnahan data selama minimum 5 tahun dan melaporkan insiden keamanan data dalam 24 jam kepada OJK.

standar pemusnahan aset IT perbankan sesuai regulasi OJK dan DIN 66399
Alur sanitasi data perangkat IT bank dengan sertifikasi audit OJK — Terimakomputerkantor.com.

Mengapa Sektor Perbankan Memerlukan Standar ITAD Tertinggi?

Sektor perbankan memerlukan standar ITAD tertinggi karena data nasabah termasuk kategori rahasia bank yang dilindungi oleh UU Perbankan No.7/1992 dan diatur lebih lanjut oleh POJK.

Klasifikasi Data Nasabah Menurut POJK dan UU PDP

Data nasabah bank terbagi ke dalam beberapa klasifikasi dengan level sanitasi yang berbeda sebagai berikut.

KlasifikasiContoh DataRegulasiLevel Sanitasi
Data identitasNama, NIK, tanda tanganUU PDP, rahasia bank Pasal 40Destroy
Data transaksiRiwayat transaksi, saldoPOJK MRTIDestroy
Data finansialSkor kredit, laporan keuanganUU Perbankan No.7/1992Destroy
Data biometrikSidik jari, wajah untuk KYCUU PDP, PIIDestroy

Klasifikasi data nasabah sebagai rahasia bank menentukan regulasi OJK yang mengatur kewajiban pemusnahan pada setiap perangkat IT yang didisposisi.

Apa Saja Regulasi OJK yang Mengatur Pemusnahan Aset IT Perbankan?

Regulasi OJK yang mengatur pemusnahan aset IT perbankan mencakup POJK 11/2022 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi yang mewajibkan prosedur penghapusan data sebelum pelepasan perangkat.

RegulasiCakupan
POJK 11/2022 (MRTI)Kewajiban prosedur penghapusan data pada perangkat yang dilepas
SEOJK 29/2022Panduan teknis implementasi manajemen risiko TI perbankan
PBI 9/2007 (BCP)Ketentuan business continuity yang beririsan dengan pengelolaan aset IT

POJK Manajemen Risiko TI dan Kewajiban Pemusnahan Data

POJK 11/2022 menetapkan beberapa kewajiban utama terkait pemusnahan data pada aset IT perbankan sebagai berikut.

  1. Penghapusan permanen data pada perangkat yang akan dilepas.
  2. Penetapan media sanitization policy tertulis.
  3. Otorisasi disposal oleh pejabat berwenang sebelum eksekusi.
  4. Pelaporan insiden terkait proses pemusnahan kepada OJK.

Kewajiban pemusnahan data di bawah POJK memerlukan standar sanitasi yang menghasilkan bukti forensik pemusnahan untuk keperluan audit.

Bagaimana Standar Sanitasi Data untuk Perangkat IT Perbankan?

Untuk memenuhi standar sanitasi data perbankan, institusi keuangan menerapkan level Destroy sesuai NIST SP 800-88 dengan physical shredding DIN 66399 level H-5 untuk semua media penyimpanan.

Metode Destroy (Physical Shredding) untuk Media Penyimpanan

Metode Destroy diterapkan berbeda tergantung jenis media penyimpanan sebagai berikut:

MediaMetodeUkuran PartikelStandar
HDDPhysical shreddingMaksimal 2 mmDIN 66399 Level H-5
SSDDisintegrationPartikel sangat halusDIN 66399 Level H-5
TapeDegaussingMedia termagnetisasi ulang totalNSA-listed
Media optikCrushingHancur totalDIN 66399 Level O-5

Sertifikasi dan Dokumentasi Audit Trail

Dokumentasi audit trail pemusnahan aset IT bank mencakup elemen berikut:

  • Timestamp pelaksanaan pemusnahan.
  • GPS lokasi tempat shredding dilakukan.
  • Video recording proses penghancuran.
  • Dual-witness dari pihak bank dan vendor.
  • Hash verification sebagai bukti forensik tambahan.

Sertifikasi dan dokumentasi audit trail dari proses pemusnahan mengacu pada standar kepatuhan data ITAD dan menjadi kriteria utama dalam pemilihan vendor ITAD untuk institusi perbankan.

Bagaimana Pemilihan Vendor ITAD untuk Institusi Perbankan?

Pemilihan vendor ITAD untuk institusi perbankan memerlukan sertifikasi R2v3 dan NAID AAA, fasilitas bonded, background check karyawan, dan NDA yang sesuai standar OJK.

KriteriaStandar Minimum
SertifikasiR2v3, NAID AAA, ISO 27001
FasilitasBonded facility dengan kontrol akses ketat
PersonelBackground check seluruh karyawan yang menangani aset
KontrakNDA yang mengikat seluruh proses disposisi

Kriteria sertifikasi ini selaras dengan pembahasan lebih rinci pada sertifikasi vendor ITAD, yang menjelaskan standar internasional bagi vendor ITAD secara umum.

Vendor ITAD yang memenuhi kriteria perbankan menjadi mitra strategis dalam integrasi proses disposisi ke framework manajemen risiko operasional bank.

Integrasi ITAD ke Framework Manajemen Risiko Operasional Bank

Integrasi ITAD ke framework manajemen risiko operasional bank menempatkan proses disposisi aset IT sebagai kontrol dalam lini kedua pertahanan, sesuai prinsip Three Lines of Defense.

Proses ini turut menjadi bagian dari key risk indicator dan risk register bank, dengan hasil sanitasi dan pemusnahan aset IT diverifikasi melalui internal audit sebagai bagian dari kepatuhan terhadap prinsip manajemen risiko operasional Basel III.

Bank yang mengintegrasikan ITAD ke framework manajemen risiko memiliki kontrol yang teraudit untuk setiap disposisi aset IT dari procurement hingga end-of-life.

Terima Komputer Kantor menyediakan layanan pemusnahan aset IT dan sanitasi data perbankan dengan physical shredding DIN 66399 H-5 dan sertifikat pemusnahan yang memenuhi audit OJK, menjamin setiap aset IT perbankan didisposisi sesuai standar keamanan data tertinggi di sektor keuangan.

standar itad sektor perbankan

Admin Staff

Suka Menulis